ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang bernilai kontrak Rp19.046.005.551.
Keterangan ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP-SPKN Romi Frans, ST, pada Rabu (11/2/2026). Proyek yang dikerjakan PT Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023 tersebut telah menjalani Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023 setelah masa pelaksanaan 180 hari kalender. Pengawasan proyek dilakukan oleh PT Wandra Cipta Engineering Consultant.
Nilai Kontrak Nyaris Sama dengan Pagu Anggaran
DPP-SPKN menyoroti kesamaan nilai kontrak dengan pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000. Pemesanan material melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 (Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393) juga memiliki nilai mendekati total pagu.
“Selisih yang nyaris tidak signifikan ini perlu didalami. Publik berhak mengetahui apakah proses perencanaan dan pengadaan telah berjalan secara efisien dan kompetitif,” tegas Romi Frans.
Item pekerjaan utama proyek meliputi Laston Lapis Aus (AC-WC) senilai Rp10 miliar, Laston Lapis Antara (AC-BC) Rp2,55 miliar, Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar, Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar, Sheet Pile W350B Rp972 juta, serta Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta, ditambah pekerjaan timbunan, galian, drainase, dan relokasi utilitas.
Temuan Lapangan dan Dugaan Kekurangan Volume
Setelah melakukan peninjauan lapangan, DPP-SPKN menemukan kerusakan fisik pada beberapa titik, antara lain di koordinat 0,8711992 – 100,3236428 dan 0,8552731 – 100,3240850. Selain itu, diduga terjadi kekurangan volume pada pekerjaan timbunan dan beton, galian drainase tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pemancangan sheet pile yang tidak maksimal. Mutu pekerjaan juga dinilai perlu diuji ulang.
Dugaan Dominasi Proyek Kontraktor yang Sama
Organisasi tersebut juga mengungkap dugaan dominasi proyek oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu. Perusahaan ini disebut kerap memenangkan paket pekerjaan konstruksi dan bahkan pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2022 terkait kekurangan volume pekerjaan.
DPP-SPKN menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Segera Tempuh Jalur Hukum
Romi Frans menjelaskan, laporan resmi akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mendorong audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada proses hukum yang tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu maupun PT Bina Pembangunan Adi Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan