LEBAK, TintaKitaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengintensifkan operasi pengawasan terhadap aktivitas tambang di seluruh wilayahnya, dengan fokus utama pada reklamasi pasca-tambang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kabupaten Lebak salah satu wilayah yang wajib menjadi prioritas, mengingat tantangan kompleks yang dihadapi sehingga memerlukan penegakan peraturan secara ekstra.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma, mengungkapkan sejumlah hambatan dalam pelaksanaan reklamasi di daerahnya. Kata dia, beberapa perusahaan tambang belum memenuhi tenggat waktu pelaksanaan reklamasi sesuai izin yang telah diberikan. Selain itu, aktivitas tambang menyebabkan kerusakan lahan dan sumber daya air yang tidak diimbangi dengan tindakan reklamasi yang tepat.
“Selain dampak lingkungan, juga muncul potensi konflik sosial antara masyarakat sekitar dengan pengelola tambang akibat masalah yang belum teratasi. Kita juga menghadapi keterbatasan sarana prasarana serta sumber daya manusia dalam melakukan pemantauan dan penegakan secara menyeluruh,” jelas Erik saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, tujuan utama penegakan peraturan adalah memastikan setiap aktivitas tambang di Lebak diimbangi dengan upaya reklamasi sesuai standar nasional, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. “Penegakan ekstra diperlukan karena kita harus menjaga keseimbangan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Langkah ini selaras dengan kebijakan Pemprov Banten yang mengedepankan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi erat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lebak, serta sejumlah pihak terkait lainnya termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi peraturan tentang reklamasi.
Masyarakat sekitar lokasi tambang mengungkapkan kekhawatiran terkait kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Sastra Wijaya dari Kabupaten Lebak menyampaikan, masyarakat merasakan langsung dampaknya seperti air sumur yang kerap keruh dan produktivitas lahan pertanian yang menurun hingga 30% di beberapa areal.
“Kami berharap penegakan peraturan benar-benar dilakukan secara tegas, dan perusahaan tambang dapat segera menjalankan kewajiban reklamasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya saat diwawancara.
Sementara itu, Pemprov Banten melalui Dinas Energi telah menetapkan target bahwa seluruh lokasi tambang di provinsi ini harus menyelesaikan proses reklamasi paling lambat akhir tahun 2026.

Tinggalkan Balasan