KAMPAR, 8 Februari 2026 – Respons Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan telah memunculkan pertanyaan serius terkait skala prioritas dan konsistensi penegakan hukum. Sementara Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi kematian seekor gajah di Kabupaten Pelalawan, penanganan kasus pengeroyokan brutal terhadap wartawan Derry di Kabupaten Kampar terkesan minim progres berarti.
Wartawan Terserang di Zona Merah Konflik Agraria
Derry, wartawan tintakitaNews.com sekaligus pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bertugas sebagai Biro Dumai, menjadi korban pengeroyokan pada 5 Februari 2026 di Pos 7, Desa Senamanenek, Kecamatan Tapungulu. Insiden terjadi di kawasan yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai zona merah konflik agraria, di mana intimidasi dan kekerasan kerap digunakan sebagai alat kontrol.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan penyerangan tidak bersifat spontan. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok outsourcing Strom yang membawa senjata tajam, bergerak terkoordinasi, dan menargetkan korban secara spesifik. Sejumlah saksi dan rekaman menyebut nama Khairudin Siregar alias Ucok Regar sebagai pihak yang diduga memberi perintah, menguatkan dugaan adanya struktur komando di balik kekerasan tersebut.
Serangan terjadi di hadapan warga, disertai ancaman terbuka dan hampir memicu bentrokan antar kelompok. Situasi baru mereda setelah anggota Bhabinkamtibmas turun tangan untuk mencegah konflik meluas.
Hanya 9 Tersangka Ditetapkan, Aktor Intelektual Belum Tersentuh
Meski laporan resmi telah diterima Polres Kampar, hingga saat ini hanya 9 orang dari total 24 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak yang diduga sebagai aktor intelektual hingga kini belum tersentuh hukum, menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya berhenti di level pelaksana.
Pemangku adat setempat, Datok Dodi, menyuarakan keresahan masyarakat. “Mereka menyerang secara brutal dan terang-terangan. Kami meminta aparat membongkar jaringan Strom dan menindak para intelektualnya. Jangan biarkan kampung kami terus hidup dalam ketakutan,” tegasnya.
Kontras Respons pada Kasus Gajah Mati
Kontras terlihat ketika pada 7 Februari 2026, Kapolda Riau secara langsung meninjau lokasi kematian seekor gajah di Kabupaten Pelalawan. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menginstruksikan koordinasi lintas lembaga dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Langkah cepat ini menuai apresiasi publik dan menunjukkan bahwa kehadiran langsung pimpinan tertinggi kepolisian mampu memberi tekanan nyata terhadap proses penegakan hukum. Namun, perbedaan perlakuan ini memantik kritik.
“Kami melihat prioritas yang timpang. Kekerasan terstruktur terhadap wartawan dan warga di wilayah konflik agraria seharusnya ditangani setara dengan kasus satwa dilindungi. Keduanya sama-sama soal nyawa dan hukum,” ujar Datok Dodi.
Polda: Kasus Kampar Membutuhkan Penyelidikan yang Lebih Kompleks
Juru bicara Polda Riau menjelaskan bahwa penanganan kasus kematian gajah melibatkan unsur khusus karena menyangkut satwa dilindungi, sementara perkara di Kampar membutuhkan penyelidikan yang lebih kompleks. Namun, pihaknya mengklaim tim masih terus bekerja mendalami kasus pengeroyokan wartawan tersebut.
Desa Senamanenek telah berulang kali menjadi lokasi kekerasan, menegaskan bahwa wilayah ini adalah hotspot konflik agraria yang belum diselesaikan secara tuntas. Masyarakat, jurnalis, dan aktivis agraria menunggu keberanian, transparansi, dan konsistensi dari Polda Riau agar standar penanganan kasus gajah mati dapat diterapkan juga dalam melindungi warga negara, menjamin kebebasan pers, dan menegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan