BANTEN – Redaksi Media TintakitaNews resmi meminta Polres Kampar dan Polda Riau menangani secara serius, transparan, dan menyeluruh kasus pengeroyokan terhadap wartawannya yang terjadi di Kabupaten Kampar, Minggu (8/2/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP.B/50/II/2026/SPKR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, yang diterima pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 03.26 WIB.
Dede Sutisna, Sekretaris Redaksi TintakitaNews.com, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus mengungkap aktor intelektual serta jaringan yang terlibat di balik aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.
Redaksi juga mendesak aparat kepolisian untuk menetapkan dan menindak seluruh pelaku termasuk pihak yang diduga memberi perintah, menjamin keselamatan korban serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis khususnya yang bertugas di wilayah konflik, serta membuka perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel kepada publik.
“Lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik jangan sampai memunculkan opini liar dan memperkuat budaya impunitas, khususnya di wilayah konflik agraria yang selama ini rawan intimidasi dan kekerasan,” tegas Dede.
Ia menambahkan, Redaksi TintakitaNews akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap kerja jurnalistik yang independen, berani, dan berpihak pada kebenaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan