SURABAYA, Tintakitanews.com – Persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (4/2/2026). Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), hanya dua dari empat terdakwa yang mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi: Surat Dakwaan Mengandung Kekeliruan

Terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. Melalui tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H., mereka menilai surat dakwaan jaksa mengandung kekeliruan penerapan hukum serta kesalahan dalam penentuan subjek pelaku.

Proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang memiliki nilai total sekitar Rp12 miliar, terbagi dalam 12 paket pekerjaan.

Kuasa hukum menjelaskan, posisi Ahmad Zahrón sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya memiliki kewenangan administratif. Tugasnya terbatas pada pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan perkembangan pekerjaan, dan kelengkapan administrasi pembayaran, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan pengadaan.

Rantai Perintah Disebut Melibatkan Pejabat Struktural

Dalam eksepsi juga diungkap adanya rantai kewenangan jabatan yang lebih luas, termasuk peran struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta arahan dari pimpinan selama proyek berjalan.

Nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR periode tersebut disebut dalam konteks rantai perintah, begitu pula Ir. Umi Hanik Laila, M.M. dan beberapa nama lainnya.

Tim pembela menyoroti bahwa unsur Barjas tidak memberikan keberatan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini dipercaya memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa proyek berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, eksepsi juga menyebutkan sejumlah direktur perusahaan atau CV yang disebutkan dalam dakwaan menerima keuntungan namun tidak dijadikan terdakwa. Nilai keuntungan yang diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dari yang dituduhkan kepada kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi, yang dipersoalkan sebagai bentuk ketidakkonsistenan penentuan subjek hukum.

Beberapa pihak beserta nilai keuntungan yang disebutkan dalam dakwaan antara lain:

– Faradila Marta dan Sugondo: sekitar Rp422,24 juta
– M. Hasun: sekitar Rp310,89 juta
– Sukirno: sekitar Rp180,15 juta
– Abd Somad: sekitar Rp168,30 juta
– H. Darwis: sekitar Rp240,57 juta
– Basrohil: sekitar Rp329,52 juta

Lasbandra: Tanggung Jawab Jangan Dipersempit

Pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menegaskan bahwa rantai perintah dalam pelaksanaan proyek perlu diungkap secara menyeluruh.

“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas arahan pimpinan, penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Lasbandra usai mengikuti sidang secara daring.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi kedua terdakwa pada pertengahan Februari 2026 mendatang.

Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang menjadi sorotan publik mengingat dugaan keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait.