LEBAK, Tintakitanews.com – Ratusan tiang WiFi milik beberapa perusahaan, salah satunya PT My Republik, telah memasang secara meluas di badan dan bahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk di jalan provinsi Banten dan jalan nasional. Pemasangan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, namun terkesan kebal hukum karena diduga ada pihak yang membekinginya.
Sebagian besar pengusaha yang melakukan pemasangan tidak mampu menunjukkan rekomendasi maupun izin teknis dari DPUPR maupun instansi terkait. Bahkan selama proses pemasangan yang dianggap ilegal, beberapa warga yang mempertanyakan legalitas dan izin dari pemerintah dilaporkan mendapat tantangan. Sepak terjang para oknum pengusaha ini tak jarang menyertai dengan penyewaan orang yang menyamar sebagai anggota Ormas, LSM dan Wartawan.
“Sangat kami sayangkan para oknum yang merusak citra lembaga dan seharusnya mengerti aturan justru terlibat di dalamnya. Bukannya mengedukasi perusahaan agar patuh pada peraturan, malah terkesan membekingi pemasangan yang jelas-jelas belum berizin,” ujar pegiat sosial sekaligus warga Kabupaten Lebak, Sastra Wijaya kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Menurut Sastra, pemasangan tiang di jalan milik daerah melanggar peraturan yang mengharuskan pihak perusahaan memiliki izin teknis, rekomendasi resmi, serta membayar retribusi daerah. Selain itu, keberadaan tiang di badan dan bahu jalan juga dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak tentang Penataan Ruang dan Pengelolaan Infrastruktur Publik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet, pemasangan infrastruktur komunikasi seperti tiang WiFi di wilayah publik wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah terkait dan otoritas komunikasi. Larangan pemasangan tanpa izin juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penggunaan Ruang Udara untuk Sarana dan Prasarana Komunikasi, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang memasang infrastruktur komunikasi di wilayah publik tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian paksa pekerjaan, pembongkaran fasilitas, denda administratif, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kami minta kepada para penegak hukum segera menindak secara tegas kelakuan para oknum tersebut yang bisa merugikan masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk DPUPR Kabupaten Lebak dan PT My Republik.

Tinggalkan Balasan