BANTEN, TintaKitaNews.com – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Pandeglang mengajukan protes terhadap kebijakan Perguruan Tinggi Swasta Mutiara Banten yang mewajibkan mahasiswa mengikuti pelatihan berbayar sebesar Rp600.000. Kegiatan tersebut diduga dijadikan syarat untuk kelulusan dan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Kritikan dilontarkan karena kebijakan dinilai memberatkan mahasiswa, kurang transparan, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan pendidikan tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh KUMALA, pelatihan wajib tersebut berlaku bagi mahasiswa angkatan tertentu dan dicantumkan dalam persyaratan akademik, sehingga mahasiswa yang tidak mengikuti khawatir menghadapi kendala dalam perkuliahan maupun proses kelulusan.

“Masalahnya bukan pada pelatihannya, tapi pada sifatnya yang wajib dan berbayar. Ketika itu dikaitkan dengan kelulusan, maka ini sudah masuk wilayah pemaksaan struktural,” ujar Sepdi, Ketua KUMALA Pandeglang dalam rilis yang diterima redaksi pada Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai etika akademik dan berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan, mengingat mahasiswa tidak diberikan pilihan alternatif kegiatan setara untuk memenuhi persyaratan SKPI. “SKPI seharusnya mencerminkan capaian dan aktivitas mahasiswa, bukan alat tekanan. Ini jelas mengancam hak mahasiswa,” tambahnya.

Selain itu, KUMALA juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan biaya, di mana pembayaran dilakukan ke rekening perseorangan bukan rekening resmi institusi. Hal ini memunculkan keraguan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Perwakilan mahasiswa tersebut menegaskan, kebijakan berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), serta ketentuan tentang fungsi SKPI. “Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta,” jelas Sepdi.

Oleh karena itu, KUMALA menekankan agar pihak kampus segera membatalkan kebijakan yang dinilai tidak manusiawi. “Kami minta dengan tegas, bahwa kebijakan itu harus dibatalkan dengan segera, karena itu sangat mencederai hak seorang mahasiswa. Kami juga berencana akan bersurat ke Ombudsman RI Banten dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 yang memiliki wewenang jika kebijakan belum juga dibatalkan,” tutup Sepdi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi tanggapan resmi dari pihak Perguruan Tinggi Swasta Mutiara Banten serta instansi terkait.