LEBAK, TintaKitaNews.com – Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) mengajukan tuntutan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) pada salah satu dapur MBG di Desa Margamulya, Kecamatan Cileles.
Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan KMKC menunjukkan kondisi dapur tidak memenuhi standar kelayakan. Struktur bangunan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sarana pendukung lainnya dinilai tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menurunkan kualitas makanan bagi masyarakat sasaran.
“Program MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat, bukan ajang pengabaian standar demi keuntungan pribadi,” ujar Ketua KMKC, Muhamad Saroji, kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Saroji menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berisiko menyimpangkan tujuan utama program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang membutuhkan, termasuk anak-anak dan kelompok rentan. “Jika kualitas dikorbankan demi keuntungan pribadi, ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pengabaian hak masyarakat atas pangan yang sehat dan layak,” tambahnya.
Tiga Tuntutan Utama KMKC
KMKC mengajukan tiga permintaan tegas kepada pihak berwenang:
1. Mendesak Satgas MBG Kabupaten Lebak melakukan audit menyeluruh terhadap dapur MBG dan mitra pelaksana di wilayah Cileles serta seluruh Kabupaten Lebak
2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan fasilitas pengolahan makanan dan kendaraan distribusi
3. Melaksanakan evaluasi komprehensif dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar SOP
Selain itu, KMKC juga meminta BGN dan Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awalnya. “Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan perbaikan nyata. Program sebesar MBG tidak boleh dijalankan secara asal-asalan karena menyangkut kesehatan masyarakat,” pungkas Saroji.
Pegiat sosial Kabupaten Lebak, M. Tantowi, mendukung langkah KMKC dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap program MBG. Ia juga meminta agar pihak yang terbukti melanggar, termasuk pegawai Satuan Penggerak Pemberdayaan Gizi (SPPG), mendapatkan sanksi yang sesuai.
“Program ini adalah investasi bagi masa depan masyarakat. Setiap tahapan mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan hingga distribusi harus selalu memenuhi standar yang telah ditetapkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kesempatan,” ujar Tantowi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan