MEDAN – Polsek Sunggal mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami istri yang merupakan pemilik dan pengelola lokasi judi tembak ikan serta dingdong yang beroperasi di kantor sekretariat PAC Ormas Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli.

Pasangan yang menjadi DPO adalah FS (ketua PAC Grib Jaya Medan Sunggal) sebagai pemilik lokasi, dan istrinya EH yang bertindak sebagai pengelola.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, EH tidak hanya mengelola lokasi tetapi juga merekrut dan mengajari pekerja dalam mengoperasikan mesin judi, serta mengutip uang hasil perjudian.

“Setiap hari EH datang mengambil uang tunai hasil judi. Untuk pembayaran via transfer, secara terbuka masuk ke rekening atas nama EH,” jelasnya pada Kamis (29/1/2026).

Lokasi judi yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir itu diperkirakan menghasilkan keuntungan lebih dari satu juta rupiah setiap hari.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah MH (19) sebagai bandar, TH (29) sebagai penjaga pintu, serta HS (29) dan A (57) sebagai pemain judi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan dingdong, yang kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.