SERANG – Pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (38), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, berhasil ditangkap setelah beberapa kali lolos penangkapan. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Tangerang Selatan, Banten, pada dini hari Senin (20/01/2026).
Dari tangan MA, petugas mengamankan 14 paket sabu dengan total berat sekitar 1 ons yang disimpan di kamar tidur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus tersangka TE (28) yang diamankan pada Oktober 2025 lalu di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan 5 paket sabu yang diakui diperoleh dari MA,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan pada Rabu (28/01/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Menurut Kapolres, setelah mendapatkan informasi dari TE, tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan pengejaran terhadap MA. Namun, tersangka kerap berpindah tempat dan berhasil menghindari petugas hingga akhirnya tertangkap di subuh hari.
Dari pemeriksaan awal, MA mengakui telah mengirimkan sabu kepada TE dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial WO yang berstatus DPO. WO merupakan warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama, dengan transaksi yang telah dilakukan lima kali.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang,” tegas AKBP Andri.
Tersangka MA kini diamankan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2025 perubahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Tinggalkan Balasan