MEDAN – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahman Pane alias Amon, yang menyebut seluruh proyek dinas tahun 2026 telah “habis” dan “ditangani APH”, dinilai ceroboh dan tidak bertanggung jawab oleh praktisi hukum ternama Kota Medan, Ali Piliang, S.H., M.H.

Menurut Ali, statemen yang dilansir media tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta mencoreng marwah aparat penegak hukum.

“Ini pernyataan serius dan tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Kalau menyebut APH, tunjukkan dengan jelas siapa APH yang dimaksud. Jangan melempar isu liar yang merusak kepercayaan publik,” tegas Ali kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ali menekankan, ucapan seorang pejabat publik sekelas kepala dinas bukan obrolan sehari-hari. Setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum dan sosial, terutama karena menyangkut proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan menyeret nama institusi penegak hukum.

“Statemen tanpa data dan tanpa penjelasan adalah bentuk ketidakcakapan komunikasi publik. Jika memang ada penanganan oleh APH, sebutkan siapa, kapasitas apa, dan perkara apa yang ditangani,” ujarnya dengan nada tegas.

Isu dugaan penguasaan proyek Dinas Kominfo Medan mulai beredar sejak akhir Desember 2025, termasuk terkait pengadaan layanan internet dengan pagu anggaran sekitar Rp27 miliar. Kabar ini berasal dari perbincangan internal pejabat Pemko Medan dan pengakuan seorang pengurus partai politik ternama yang telah menemui langsung Kadis Kominfo.

Namun, kalangan aparat penegak hukum membantah keras tudingan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra, menyatakan keheranan dan bahkan memerintahkan petugas untuk meminta klarifikasi langsung kepada sang kadis, yang dikabarkan mendapat teguran keras dalam pertemuan tersebut.

“Saya tidak kenal siapa kadisnya. Coba tanya siapa APH-nya yang dimaksud,” ujar Fajar melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1).

Ali Piliang menilai bantahan Kajari Medan menjadi sinyal kuat bahwa narasi tersebut tidak berdasar. “Kalau aparat sudah membantah secara terbuka, maka beban pembuktian ada pada pejabat yang melempar statemen. Jangan berlindung di balik kata ‘katanya’,” katanya.

Hingga kini, Arrahman Pane belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi wartawan tidak mendapat respons meskipun pesan telah terkirim. Ali mengingatkan, sikap tertutup justru memperbesar kecurigaan publik.

“Diam bukan solusi. Pejabat publik wajib transparan. Kalau tidak ada apa-apa, jelaskan ke publik. Kalau ada persoalan, sampaikan secara jujur,” pungkasnya.