BANTEN, TintakitaNews.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diwajibkan melaksanakan pelaporan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Laporan Harta dan Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

Panggilan tersebut disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Pelaporan ini merupakan wujud nyata nilai kejujuran, kepatuhan, dan integritas dalam penyelenggaraan birokrasi,” ujar pihak Inspektorat dalam keterangan di media sosialnya Rabu, (14/1/2026).

Selain itu, pelaporan juga menjadi upaya pencegahan korupsi dan penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Data yang harus dilaporkan meliputi data pribadi, harta kekayaan, penerimaan, serta pengeluaran ASN.

ASN dapat mengakses sistem pelaporan secara daring melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login.

“Kami mengajak seluruh elemen untuk mendukung terwujudnya Lebak Ruhay melalui ASN yang profesional, bertanggung jawab, dan berakhlak,” tandas pihak Inspektorat.