JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1/2026) untuk mengambil data terkait dugaan korupsi pertambangan yang beririsan dengan alih fungsi hutan. Langkah ini mendapat dukungan sekaligus tuntutan untuk mendalami lebih jauh dari Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir.

Dalam keterangan pada Minggu (11/1/2026), Mukhsin menduga pengambilan data tersebut berkaitan dengan kasus perizinan tambang di Konawe yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024, baru diumumkan ke publik setahun kemudian.

“Publik mendukung langkah Kejagung, apalagi perkara yang dulu ditangani KPK justru dihentikan dengan SP3. Kami mendorong Kejagung untuk mempertimbangkan penggeledahan di kantor KPK untuk mencocokkan data dari Kemenhut dengan dasar penerbitan SP3 tersebut,” ujarnya.

Mukhsin menegaskan, perlu diketahui apakah penerbitan SP3 berdasarkan alasan hukum yang kuat karena tidak ditemukan tindak pidana, atau ada unsur lain yang perlu ditelusuri. Menurutnya, keterlambatan penyampaian SP3 ke publik menjadi salah satu dasar untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Tujuannya agar Kejaksaan memperoleh kepastian apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SP3 tersebut. Baik Kejagung maupun KPK harus profesional dan transparan kepada publik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan langkah hukum sesuai prosedur jika terdapat bukti awal dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lain di tubuh KPK.

Kasus yang menyeret mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman sebagai tersangka ini sempat disebutkan oleh KPK memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun. Namun, perkara dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penerbitan SP3 telah sesuai prosedur hukum. “Penerbitan SP3 tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya pada Minggu (28/12/2025).