JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. Ipong Hembing Putra, menegaskan keabsahan merek organisasi yang telah terdaftar secara sah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Penegasan ini terkait sengketa merek yang sedang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut data hukum, merek PITI telah terdaftar berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831. Pengajuan dilakukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat. Di bawah asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya,” ujar Dr. Ipong kepada wartawan, Kamis (01/01/2026).
Pengamat hukum kekayaan intelektual menjelaskan, Indonesia menganut prinsip first to file (yang lebih dahulu mendaftar) bukan first to use (yang lebih dahulu menggunakan). Klaim historis, moral, atau sosiologis tanpa pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.
“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” tambahnya.
Dr. Ipong menegaskan, sertifikat merek memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks sengketa ini, pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar justru berpotensi melanggar hukum.
“Lebih dari persoalan antar pihak, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara menyangkut kepastian hukum nasional. Jika dikabulkan tanpa dasar kuat, sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa dan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya.
Sampai saat ini, sertifikat merek PITI tetap berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat terkait itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.
Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkembangan perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan