SERANG – Setelah kurang lebih empat bulan menunggu kepastian hukum, keluarga korban pelecehan anak di bawah umur di Serang akhirnya mendapatkan jawaban dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Serang, Polda Banten. Penyidik yang menangani kasus tersebut menyatakan akan segera mengirim surat pemberitahuan penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Kasus ini dilaporkan oleh Rohibin, orang tua korban yang disebut sebagai Adek (bukan nama sebenarnya), pada tanggal 25 September 2025 pukul 03.45 WIB dengan nomor registrasi /348/IX/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Pelaku diduga adalah Gusti Putra (GP), teman sekolah Adek yang merupakan siswa kelas XI E SMA Negeri 1 Cikande.
Menurut keterangan kakak korban, Siti Ronengsih, peristiwa kekerasan seksual dan fisik terjadi di kediaman mereka pada Rabu (24/10/2025) pukul 17.00 WIB. Adek yang berusia 16 tahun diduga mengalami cakar, cekik, dan memar di pipi, leher, tangan, serta pinggang setelah menolak ajakan berhubungan badan dari GP.
“Mulai curiga karena adik saya jadi murung dan mengurung diri di kamar. Biasanya dia rajin beribadah dan periang. Setelah ditanya, dia mengaku dicakar dan dicekik karena menolak GP,” ujar Siti Ronengsih yang menangis saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2025).
Selama proses penanganan, keluarga mengaku sering menghubungi petugas penyidik melalui pesan WhatsApp. Dede, paman korban, mengungkapkan bahwa hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga belum menerima informasi jelas. Pada tanggal 6 November, penyidik bahkan menyebutkan sedang bertugas di luar wilayah dan akan memberitahu ketika sudah kembali ke Serang.
Hingga akhir Desember, ketika dikonfirmasi, penyidik yang menangani kasus ini, Dempurnama, menjawab melalui WhatsApp: “Nanti saya kirim SP2HP ke pelapor.”
Siti Ronengsih yang mewakili keluarga berterima kasih atas proses yang sudah dijalankan petugas kepolisian, namun tetap berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional seperti mestinya. “Kami berharap kepolisian yang memegang kasus adik saya bisa bekerja secara profesional. Semoga surat pemberitahuan segera kami terima,” pungkasnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cikande, Mulyadi, membenarkan GP adalah siswa di sekolahnya. Ia menyatakan akan melakukan tabayyun terlebih dahulu dan mengambil langkah sesuai aturan sekolah. “Jika sudah masuk ranah hukum dan dilaporkan ke PPA, kami akan membiarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai tahapan selanjutnya dari penyidikan kasus ini.

Tinggalkan Balasan