SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar operasi preventif penindakan peredaran minuman keras (miras) dan petasan secara ilegal menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Senin (29/12) malam. Tindakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) agar perayaan berjalan aman dan kondusif.

Operasi yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Serang Kompol Edi Susanto dilaksanakan di beberapa kecamatan yang dinilai rawan, yaitu Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande. Petugas melakukan pengecekan ke warung kelontong, kios, dan pedagang dadakan yang diduga menjual barang-barang terlarang tersebut.

Hasil operasi menunjukkan petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Markas Polres Serang untuk dilakukan pendataan sebelum akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi yang aman menjelang pergantian tahun. Peredaran miras dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkap Kompol Edi.

Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap peredaran miras dan penggunaan petasan maupun kembang api saat malam pergantian tahun. Ia juga menyatakan tidak ada izin yang diberikan untuk pesta kembang api di wilayah hukum Polres Serang, termasuk di hotel, penginapan, dan tempat hiburan.

“Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Penggunaan petasan dan kembang api kerap menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga potensi kebakaran,” tegas AKBP Condro.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, sederhana, dan tidak mengganggu ketertiban umum.