SERANG – Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Pamarayan, bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) larangan kembang api/petasan berdaya ledak tinggi serta minuman keras (miras) di wilayahnya, menjelang Tahun Baru 2026, Senin (29/12/2025).
Operasi yang berlangsung mulai dari titik strategis Kampung Bojong Loa hingga arah pasar merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.
“Kami melakukan operasi ini untuk mencegah potensi kebakaran, kekerasan, kecelakaan, dan gangguan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di lingkungan pemukiman,” ujar Camat Pamarayan Siti Komariah yang didampingi anggota Koramil dan Ipda Arpah Kanit Reskrim Polsek Pamarayan.
Dia berharap Tahun Baru 2026 dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa penggunaan petasan berdaya ledak tinggi atau kembang api berlebihan, agar ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Sementara itu, Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi melalui Ipda Arpah mengungkapkan hasil operasi hari ini meliputi penyitaan puluhan barang bukti. Di antaranya 14 botol minuman keras berbagai merk (9 anggur Kolesom besar, 3 anggur merah besar, 2 anggur Kolesom kecil) serta berbagai jenis petasan dan kembang api.
“Kami mengamankan 12 petasan merk Airman, 16 Chang Dragon, 8 Roman, 8 Satum, 8 Riu Travel, dan 9 ikat petasan korek,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Tinggalkan Balasan