SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan larangan penggunaan, penjualan, dan penyimpanan kembang api serta petasan seluruh jenis menjelang dan pada saat perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni di Serang, hari ini Rabu 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, gubernur mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan guna menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan. Larangan juga bertujuan mencegah potensi kebakaran, kecelakaan, dan gangguan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di lingkungan permukiman.
Selain itu, kebijakan ini memiliki makna sosial sebagai wujud empati terhadap korban bencana alam di Sumatera. Pemprov Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana dan penuh kepedulian sosial.
Gubernur telah menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota seprovinsi untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut serta melakukan sosialisasi masif. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban. Camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda diharapkan turut aktif memberikan pemahaman kepada warga.
Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan solidaritas seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan