JAKARTA SELATAN, TintakitaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan jaksa yang terindikasi melakukan perbuatan tercela. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

“Jaksa Agung secara tegas meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan tercela yang dilakukan oleh aparat hukum kejaksaan,” ujar Anang. Laporan dapat disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

Kejagung menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Anang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Kami tidak akan mendiamkan. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti. Ini adalah momentum bagi kejaksaan untuk melakukan pembersihan dan seleksi alam,” tegasnya.

Imbauan ini muncul di tengah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beberapa waktu lalu. Kejagung berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.