PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru mengkritik proses pembebasan lahan Proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang dinilai kurang transparan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan warga terdampak di ruang paripurna DPRD, Senin (22/12/2025).

Dalam rapat yang membahas kasus warga yang belum memperoleh ganti rugi layak, Zulkardi mengemukakan empat persoalan utama yang menjadi keluhan masyarakat: perubahan trase tol yang berulang kali, pelepasan fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) di Perumahan Citra Palas Sejahtera, ketimpangan nilai ganti rugi, serta penggusuran rumah warga yang viral beberapa waktu lalu.

“Trase awalnya tidak mengenai permukiman warga, namun karena ada pihak yang keberatan, trase dialihkan dan justru mengenai masyarakat. Ini yang harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik,” tegas Zulkardi.

Ia menambahkan, perubahan trase telah terjadi lebih dari satu kali, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dan dokumen pendukung dari instansi teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Dinas PUPR Kota Pekanbaru. “Kami minta data lengkap: apa dasar trase bisa berubah-ubah? Setiap perubahan jelas berdampak besar bagi warga yang terdampak,” katanya.

Zulkardi juga mempertanyakan alasan penolakan ganti rugi kepada sebagian warga dengan dalih status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar penolakan bersifat administratif dan tidak serta-merta menghapus hak warga yang telah menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun. “Padahal pada tahun 2013, proyek pelebaran jalan di lokasi yang sama pernah memberikan ganti rugi kepada warga. Kalau dulu bisa, kenapa sekarang tidak?” tanyanya.

Selain itu, ia menyoroti ketidakadilan dalam penilaian ganti rugi, seperti kasus warga Junaidi yang memiliki lahan seluas 3.672 meter persegi namun hanya dinilai 1.998 meter persegi dengan harga Rp140 ribu per meter persegi. Sementara itu, lahan sepadan milik warga lain bernama Darnis L dihargai Rp230 ribu per meter persegi. “Ini jelas menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan, hadir langsung dalam rapat lanjutan dengan membawa seluruh dokumen pendukung. Rapat berikutnya dijadwalkan pada Januari 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, khususnya untuk membahas status lahan dan perubahan trase tol.