PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit pengadaan secara menyeluruh atas proyek Penyediaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, yang bernilai hampir Rp10 miliar. Alasan utamanya, proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersebut dikerjakan oleh penyedia berbentuk CV yang termasuk kategori usaha kecil.
Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar secara hukum termasuk jasa konstruksi yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, kualifikasi penyedia, kemampuan dasar, kapasitas keuangan, peralatan, dan tenaga ahli menjadi syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian kualifikasi dan batas kemampuan usaha, serta dugaan proses tender tidak diselaraskan dengan peraturan khusus jasa konstruksi,” ungkapnya pada Sabtu (20/12).
KMP juga menyoroti dugaan penggunaan justifikasi regulasi yang tidak relevan, yaitu merujuk pada ketentuan pengadaan umum yang tidak berlaku untuk jasa konstruksi, untuk membenarkan penetapan penyedia usaha kecil pada proyek skala menengah. Menurutnya, pembatasan nilai pekerjaan jasa konstruksi bersifat lex specialis (aturan khusus) dan wajib dipatuhi.
Meskipun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan fisik mulai berjalan, aspek kemampuan dasar penyedia jasa dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko mutu bangunan, keselamatan konstruksi, serta kerugian keuangan daerah.
Sebagai kontrol sosial dan dorongan transparansi, KMP telah mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta. Tujuannya, untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kualifikasi penyedia, proses evaluasi tender, serta pertimbangan hukum dan teknis dalam penentuan pemenang.
“Proyek hampir Rp10 miliar yang dikerjakan usaha kecil harus diaudit secara terbuka dan objektif. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegas Zaenal.
KMP menegaskan, seluruh temuan dan dokumen pendukung akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diuji dan diproses sesuai hukum. “Hal ini menjadi bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadaan jasa konstruksi di Kabupaten Purwakarta,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan