JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga oknum jaksa aktif di instansinya dan satu penasehat hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan pada Rabu (17/12) dalam kaitan dengan penanganan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE).

Tersangka jaksa diberi inisial RZ, RVS, dan HMK, sedangkan tersangka penasehat hukum memiliki inisial DF yang terlibat dalam perkara tersebut. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Banten Nomor 5733/M.6/Fd.1/12/2025 (untuk ketiga jaksa) dan Nomor 5734/M.6/Fd.1/12/2025 (untuk DF).

Menurut siaran pers resmi Kejati Banten, kasus ini merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) dan Kejaksaan Agung. Kedua tim menemukan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan Terdakwa I (TA, WNI) dan Terdakwa II (CL, WNA), yang diduga menyalin dan mentransfer data perusahaan rahasia dengan tujuan agar perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dinyatakan bahwa tersangka RVS meminta sejumlah uang kepada perwakilan PT Shoh Entertainment Rohmawati Agustini (PT SERA) selaku korban. Selain itu, RVS bersama HMK dan RZ juga mengkondisikan penanganan perkara sehingga mendapatkan uang dari DF yang bertindak sebagai penasehat hukum kedua terdakwa.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Keterangan resmi disampaikan oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Adi Wibowo, S.H., M.H. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait tahapan penyidikan selanjutnya.