SIBORONG-BORONG – Isu dugaan praktik penipuan daring (lodes) dan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong kembali menarik perhatian publik. Peristiwa ini muncul setelah sejumlah narapidana yang dikaitkan dengan kasus tersebut dipindahkan ke lapas lain secara mendadak pada Rabu (10/12/2025).
Pemindahan narapidana terjadi tak lama setelah muncul pemberitaan dan perbincangan mengenai aktivitas ilegal yang disebut-sebut berlangsung dari dalam institusi. Beberapa narapidana yang menjadi sorotan dikabarkan dipindahkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik, yang kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pengendalian aktivitas lodes dan peredaran narkoba dari salah satu blok hunian di lapas, termasuk penggunaan istilah tertentu dalam komunikasi dan pengelolaan transaksi secara terselubung. Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum melalui proses pembuktian hukum.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIB Siborongborong Edison Tambunan, SH, secara tegas membantah adanya praktik penipuan daring maupun peredaran narkoba di dalam lapas. “Kami menjalankan pengawasan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, pemindahan narapidana yang tiba-tiba tetap menimbulkan pertanyaan dari publik. Pengamat dan masyarakat menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak berkembang asumsi negatif yang merugikan baik institusi maupun individu tertentu. Mereka juga mendorong agar indikasi pelanggaran hukum, jika ada, ditangani melalui mekanisme resmi oleh aparat penegak hukum dengan pengawasan berlapis dan independen.
Transparansi dinilai sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan dan dasar hukum pemindahan narapidana tersebut.
Publik berharap klarifikasi terbuka dari pihak berwenang dapat segera disampaikan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. Lapas sebagai institusi pembinaan diharapkan tetap menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan bebas dari dugaan penyimpangan untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan