LEBAK – Polres Lebak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga Almarhum TB Bin N Tobri, yang diwakili oleh Sdr. Heriyanto, terkait kasus yang sedang ditangani. Surat dengan nomor B/28/XII/RES.1.2./2025/Reskrim ini menjadi pembaruan resmi setelah penyelidikan berjalan cukup lama.
Selain kasus tersebut, Heriyanto juga menyoroti masalah Upaya Ganti Rugi (UGR) atas tanah miliknya seluas 2.250 meter persegi di Desa Sukajaya yang belum menemui kejelasan.
Dalam SP2HP yang dikeluarkan pada Minggu 8 Desember 2025, Polres Lebak merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/94/IV/2025/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang dikeluarkan pada 28 Maret 2025.
Penyelidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Heriyanto, Almarhum TB Bin Tobri, dan beberapa saksi lainnya. Rencananya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Untuk memudahkan komunikasi, Polres Lebak menunjuk BRIPKA Mochamad Yudardji, S.Sos, sebagai kontak yang dapat dihubungi.
Menanggapi SP2HP ini, H. Yanto menyampaikan harapannya sekaligus kritik terhadap proses penyelidikan yang berjalan selama empat tahun. “Saya senang akhirnya ada pemberitahuan perkembangan, tapi saya juga harus jujur merasa kecewa karena kasus ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kurangnya keterbukaan dan koordinasi antar unit, serta berharap kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. “Keluarga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, tanpa harus menunggu lama lagi, termasuk tentang nasib UGR tanah saya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan