MEDAN – Aduan yang diajukan warga Medan, Alamsyah, telah mencapai tahap serius setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menaikkan status dugaan pelanggaran kode etik sejumlah oknum polisi ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Langkah peningkatan status perkara tersebut tercantum dalam surat resmi Bidpropam Polda Sumut yang dikeluarkan pada hari ini, 10 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, Propam menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan menemukan indikasi pelanggaran kode etik, sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Subbidang Wawasan Profesi (Wabprof) untuk dilanjutkan sesuai aturan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Alamsyah, yang juga menjabat sebagai kuasa hukum Front Pembela Pemuda Indonesia (FKPPI) Rayon Tanjung Morawa dan berprofesi sebagai pengacara, menilai kenaikan status perkara ini membuktikan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. “Ini bukan soal siapa, tapi soal tanggung jawab. Ketika Propam sendiri menyatakan ada dugaan pelanggaran dan dilanjutkan ke pemeriksaan, maka proses hukum internal harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar Kapolresta Daerah Khusus (DS) segera mencopot Jimmi Diapari dari jabatan Kepala Narkoba Pidana Umum (Kanit Pidum) Polresta DS. Menurutnya, Jimmi telah melakukan banyak rekayasa administrasi penyidikan dan memiliki sejumlah laporan lain yang terdaftar di Propam dan Reserse Kriminal (Reskrim).
Sebagai konfirmasi, Propam Polda Sumut menegaskan bahwa pemeriksaan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap dalam status dugaan serta dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Namun, kenaikan perkara ke tahap pemeriksaan pendahuluan menjadi sinyal bahwa aduan warga kini memasuki fase yang lebih serius.

Tinggalkan Balasan