BANTEN – Kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat ganda sebagai kepala sekolah dan ketua Koperasi Desa (kopdes) di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, menarik perhatian publik. Pegiat sosial Sastra Wijaya menyatakan bahwa meskipun ada dugaan pelanggaran aturan, jabatan ganda semacam itu secara regulasi diizinkan dengan syarat tertentu.

Menurut Sastra, perbincangan tentang pelanggaran tugas dan wewenang ASN muncul sehubungan dengan jabatan ganda tersebut. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Jabatan, Kedudukan, Hak, Kewajiban, dan Tata Tertib ASN, ASN diizinkan menjabat di lembaga kemasyarakatan, termasuk koperasi. “Syaratnya adalah tidak bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi tempat tugasnya, tidak mengganggu kinerja, serta tidak melibatkan konflik kepentingan,” ujar Sastra kepada awak Media, Selasa (9/12/2025).

Dia menambahkan bahwa keabsahan jabatan ganda harus dilihat dari sisi implementasi. “Jika jabatan ketua kopdes tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala sekolah dan tidak melibatkan keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik, maka tidak selalu dianggap melanggar aturan,” ujar Sastra, yang juga mengajak semua pihak untuk berbicara secara konstruktif guna mendukung program kemajuan wilayah. “Mari kita tabayun dan saling menjaga kondusifitas di wilayah serta mendukung program presiden agar terealisasi dengan baik demi kemajuan desa,” harapnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cirangkong Lukman NulHakim menjelaskan bahwa pengurus koperasi dibentuk melalui proses Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) yang sangat selektif, dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan desa. Dia menekankan bahwa pemilihan ketua kopdes yang juga menjadi kepala sekolah tidak dilakukan sembarangan. “Kami tidak hanya melihat jabatan, tapi lebih pada kemampuan dia untuk membawa koperasi maju sambil tetap memegang teguh tugasnya sebagai ASN,” jelas Lukman.

Menurutnya, kepala sekolah tersebut memiliki pengalaman dalam manajemen dan keuangan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kopdes yang baru. “Kita juga telah melakukan pengecekan awal bahwa tugasnya di sekolah tidak akan terganggu,” tandasnya.