LEBAK – Masyarakat terdampak Waduk Karian kembali mengajukan pertanyaan soal proses pencairan ganti rugi relokasi pekuburan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira. Ahli waris bernama Alam Sukarya mengaku, sampai saat ini belum ada satupun yang menerima uang ganti rugi untuk 7 makam leluhurnya yang telah direlokasi ke tempat baru.

Daftar almarhum/almarhumah yang makamnya direlokasi antara lain: H. Jasiman bin Muhamad, Hy. Sani bin Jasiman, H. Mansur/Acun bin H. Ilyas, Suara binti Misja, H. Jaya bin Mansyur, Titin binti H. Ilyas, dan Kasan bin H. Ilyas.

Menurut Alam, ahli waris sudah melaporkan rencana menggali kuburan kepada perangkat desa, dan prosesnya bahkan disaksikan oleh pegawai desa. Namun, sampai hari ini mereka belum menerima uang kerohiman untuk relokasi tersebut. “Kami cek ke perangkat desa, alasan mereka adalah makam yang direlokasi tidak diajukan ke Balai Besar,” ujarnya pada Rabu (10/12/2025).

Ini membuat ahli waris bingung, karena seharusnya pendataan makam sebelum digali dan terendam sudah selesai dan pembayaran seharusnya dilakukan seperti kasus lainnya. “Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa makam yang sudah digali tidak dibayar oleh Balai Besar,” tuturnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.