SERANG – Seorang pria berinisial RD (32), yang berprofesi sebagai pedagang minuman es selendang mayang keliling, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Senin (24/11/2025) siang. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, berdasarkan hasil pemeriksaan, RD telah melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 14 dan 8 tahun sejak Juni 2025.
“Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, saat istrinya sedang bekerja sebagai guru di sekolah,” ujar AKP Andi Kurniady ES pada Rabu (26/11/2025).
Andi menjelaskan bahwa motif pelaku diduga kuat karena dorongan nafsu. RD melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif korban setiap kali bertemu, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” tambahnya, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.
Kedua korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah mengalami trauma. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang pada 10 November 2025 untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan saksi dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan