MEDAN – Proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) menyoroti keikutsertaan Anggia Ramadhan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumut, sebagai salah satu kandidat dalam seleksi akhir yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan pada 21 November 2025. Partisipasi Anggia memicu kontroversi karena posisinya sebagai pimpinan lembaga pengawas penyiaran.
Spekulasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Anggia Ramadhan adalah kandidat unggulan dengan dukungan politik tertentu, sehingga menimbulkan keraguan terhadap netralitas tim seleksi.
“Keikutsertaan seorang pejabat publik yang masih aktif dalam seleksi jabatan lain menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmennya terhadap tugas dan tanggung jawab yang sedang diemban,” kata Saharuddin, Koordinator GEBRAK, pada Selasa (25/11/2025).
GEBRAK menduga tindakan Anggia Ramadhan berpotensi melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Etika Kolegial. Menurut Saharuddin, sebagai Ketua KPID, Anggia seharusnya fokus pada pengawasan penyiaran dan menjaga independensi lembaga.
GEBRAK mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara untuk membentuk tim independen yang akan menginvestigasi dugaan pelanggaran etika ini, mengungkap potensi konflik kepentingan, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses seleksi Dirut PUD Pasar Medan.
DPRD Sumut memiliki kewenangan untuk mengawasi KPI Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 7 Ayat (4), yang memungkinkan mereka memanggil pihak-pihak terkait dan meminta klarifikasi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Anggia Ramadhan maupun Pemerintah Kota Medan terkait polemik ini.












