Aksi Unjuk Rasa Desak PHR Putus Kontrak Vendor Terduga Penyalahguna BBM Subsidi

PEKANBARU – Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Pekanbaru, pada Selasa (25/11/2025) pukul 14.00 WIB. Aksi ini menuntut PHR untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sejumlah vendor rekanan. Massa mendesak PHR untuk memutus kontrak dengan vendor yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Aksi dipimpin oleh Randi Syaputra, yang juga merupakan pelapor kasus ini. Randi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan ini kepada aparat penegak hukum sejak April 2025. Kasus bermula dari temuan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan fuel voucher perusahaan di SPBU PT Nadine Indah Cantika No. 14.282.610, yang berlokasi di Muara Fajar.

Investigasi awal mengarah pada tiga perusahaan vendor rekanan PHR, yaitu:

– PT Supraco Indonesia
– PT Prosys Bangun Persada
– PT Radiant Utama Interinsco Tbk

Ketiga perusahaan ini diduga terlibat dalam aktivitas pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional proyek. Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2018, serta Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas, yang mengatur bahwa kendaraan operasional proyek tidak berhak menerima subsidi BBM.

Randi Syaputra telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 23 Juni 2025 di Polda Riau dan 10 November 2025 di Polresta Pekanbaru. Namun, hingga aksi unjuk rasa ini digelar, pihak PHR belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan vendor-vendor tersebut.

Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:

1. PHR wajib memutus kontrak dengan vendor yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
2. PHR harus membuka data fuel voucher dan riwayat pengisian BBM oleh vendor secara transparan kepada publik.
3. PHR diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas vendor yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
4. PHR harus mengumumkan hasil audit internal terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini secara terbuka.
5. PHR harus menerbitkan kebijakan yang secara permanen melarang seluruh vendor yang bekerja sama dengan perusahaan untuk menggunakan BBM bersubsidi.

Massa aksi juga menyampaikan ultimatum, “Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar dan cakupan yang lebih luas.”

Randi Syaputra menegaskan, “Apabila PHR tetap diam, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak, aksi yang lebih besar, dan koordinasi yang lebih terstruktur. Kami akan terus menyuarakan isu ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka.”

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PHR dan perwakilan dari vendor-vendor yang disebutkan, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif