SERANG – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) secara resmi meminta Gubernur Banten, Andra Soni, untuk segera menutup seluruh aktivitas galian tanah (Galian C) yang beroperasi di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 002/PP-FTMB/XI/2025 yang dilampiri bukti pelanggaran dan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan.

FTMB menyoroti sejumlah permasalahan serius akibat aktivitas galian C, termasuk dugaan kuat adanya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah (ESDM). “Kegiatan tambang galian C di Curugbitung dan sekitarnya menunjukkan adanya perusahaan yang tidak memiliki izin dari Pemerintah (ESDM) yang sah dan lengkap, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang serius,” tegas KH. Ahmad Yunani, Juru Bicara FTMB, pada Senin (24/11/2025).

Selain masalah perizinan, FTMB juga menyoroti dampak negatif lain seperti kerusakan lingkungan, pencemaran debu dan polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk pengangkut tanah yang over dimension over load (ODOL). Armada pengangkut tanah juga menyebabkan kemacetan parah karena menggunakan badan jalan sebagai area parkir di Jalan Maja-Koleang.

FTMB menyoroti ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan warga, termasuk anak sekolah.

Dalam surat permohonannya, FTMB mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

FTMB mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, ESDM Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, dan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Gubernur Banten segera mengeluarkan keputusan untuk menutup permanen seluruh aktivitas tambang galian C di Kecamatan Curugbitung.

“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan infrastruktur jalan dan dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Banten,” pungkas KH. Ahmad Yunani.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait surat permohonan dari FTMB.