MEDAN – Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara (Koperasi BAN) menyatakan komitmennya untuk mengamankan aset PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di kawasan seluas 47.000 hektar yang terletak di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta). Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Nusa Dua, Medan, pada Jumat (21/11/2025).
Pengurus Koperasi BAN, yang dipimpin oleh Ketua Usman Hasibuan, menjelaskan bahwa penyaluran hasil plasma dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada masyarakat merupakan hasil kerja keras selama lima bulan terakhir. Proses ini, menurut mereka, dilakukan secara terstruktur dan berbasis pada legalitas negara, membantah klaim bahwa penyaluran plasma telah tertunda selama puluhan tahun.
“Penyaluran plasma ini adalah wujud nyata perjuangan masyarakat yang dikonsolidasikan secara resmi, bukan proses yang tidak terukur,” ujar Usman Hasibuan.
Koperasi BAN menjadi satu-satunya wadah legal yang diakui oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai organisasi masyarakat plasma. Pengakuan ini didasarkan pada verifikasi langsung yang dilakukan oleh Agrinas. Penyaluran plasma dilakukan melalui perjanjian resmi antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas lahan seluas 12.684 hektare di kawasan Simangambat dan Ujung Batu (Paluta) serta Huristak (Palas).
Pengurus koperasi juga menyoroti langkah hukum negara pada 25 April 2025, yaitu eksekusi lahan seluas 47.000 hektar yang sebelumnya dikuasai oleh PT Tor Ganda. Eksekusi ini membuka jalan bagi pemerintah untuk mengambil alih kendali dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Setelah pengambilalihan, pengelolaan kawasan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Selanjutnya, Agrinas membentuk tim verifikasi yang mendata ulang seluruh calon penerima plasma secara transparan, melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan rekomendasi dari bupati Palas. Koperasi BAN kemudian dibentuk pada 24 Mei 2025 dan disahkan oleh Kemenkumham, menutup ruang bagi klaim kelompok-kelompok yang selama ini memanfaatkan istilah “plasma”.
Kontrak kemitraan resmi ditandatangani pada 1 Juli 2025 di Jakarta, memperkuat legalitas koperasi dan mengakhiri praktik klaim liar. Setelah lima bulan kerja terpadu, penyaluran plasma kini dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI anggota plasma.
Sekretaris Koperasi BAN, Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, menekankan pentingnya menjaga soliditas internal dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses ini. Ia juga menyampaikan bahwa panitia syukuran akan mengundang tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan peserta plasma untuk menyampaikan doa bersama atas keberhasilan perjuangan ini.
Ketua dewan pembina, Taem Pratama, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat plasma belum berakhir. Koperasi BAN akan terus mengawal proses ini agar tidak terganggu dan membentuk SATGAS BAN untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan kebun.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Irwansyah Damanik, DR. Maharaja Hrp, Ahmad Sandri Nst, Raitan Siregar, Ari Atwan, dan Borkat Hsb.
Di akhir acara, seruan bersama menggema: “AGRINAS JAYA, KOPERASI BAN MAJU, MASYARAKAT PLASMA SEJAHTERA”.

Tinggalkan Balasan