LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cibadak, berinisial SS, pada Jumat (21/11/2025), terkait dugaan korupsi dana PNPM senilai Rp531 juta. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan bahwa penahanan terhadap SS akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan status tersangka. “Pada hari ini, kami menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012 hingga pengakhiran program,” ujar Irfano kepada wartawan.
Menurut hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka mencapai Rp531 juta lebih. Dana PNPM yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diduga diselewengkan oleh SS untuk kepentingan pribadinya.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat, terdapat kerugian negara senilai Rp531 juta lebih,” pungkas Irfano.
SS akan dijerat dengan Pasal 2 alternatif Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Lebak dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan