BANTEN – Tiga langkah pengamanan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pengamanan ini meliputi administrasi, fisik, dan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, menyampaikan bahwa pengamanan melalui jalur hukum penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal ini ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
Deden menjelaskan bahwa pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen pendukung BMD. Sementara itu, pengamanan fisik dilakukan dengan meninjau langsung aset di lapangan. Ia mengakui bahwa ada beberapa masalah terkait aset BMD, terutama aset tanah.
Masalah-masalah tersebut antara lain tidak adanya batas kepemilikan, aset yang dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih lokasi yang diajukan dengan sertifikat hak atas tanah, keterbatasan anggaran sertifikasi, dan data yang belum diperbarui. Oleh karena itu, inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara pengelola barang (BPKAD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna dan pengurus barang, serta pembaruan kategorisasi aset tanah Pemda, sangat diperlukan.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga, harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang serta kantor pertanahan BPN setempat,” ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah menyediakan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan Pemda dan BPN, menunjuk PIC khusus untuk berkomunikasi dengan kantor pertanahan BPN setempat, dan meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Terakhir, melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025, termasuk rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan dari tahun sebelumnya yang belum selesai,” jelas Deden.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud kolaborasi dan sinergi berkelanjutan. Menurutnya, pengamanan aset BMD adalah keharusan untuk memastikan keberlangsungan dan kepastian aset tersebut.
“Kami memahami bahwa kunci utama dalam pengamanan aset adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” jelasnya.
“Oleh karena itu, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Berapa yang bisa diselesaikan dan sampai kapan,” tambahnya.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK, Arif Nur Cahyo, menekankan bahwa kegiatan ini harus berlanjut hingga seluruh BMD yang dikelola Pemda benar-benar aman dan tersertifikasi 100 persen. Ia menilai bahwa tingkat sertifikasi BMD di Provinsi Banten saat ini belum maksimal dan menjadi risiko yang harus dimitigasi bersama. Arif juga menekankan pentingnya langkah cepat agar penyelesaian aset BMD tidak berlarut-larut dari satu periode ke periode berikutnya.
Sebagai informasi, KPK menargetkan penyelesaian sertifikasi 143 bidang aset tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025. Target ini adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
KPK mengevaluasi proses sertifikasi pada periode 1 Mei dan 20 November 2025. Pada 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang aset tanah, 1.129 bidang (73,88 persen) telah bersertifikat, sedangkan 399 bidang (26,12 persen) masih dalam proses. Pada evaluasi 20 November 2025, terjadi peningkatan signifikan, dengan 1.213 bidang (79,38 persen) telah bersertifikat dan 315 bidang (20,62 persen) masih dalam proses. Percepatan ini membuktikan sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.
Target sertifikasi tahun 2025 meliputi Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), dan Kabupaten Pandeglang (24 bidang). Semua daerah ini menjadi fokus prioritas dalam percepatan sertifikasi aset.

Tinggalkan Balasan