PEKANBARU – Jaringan kabel fiber optik yang semrawut di Kota Pekanbaru bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menjadi perhatian serius terkait keselamatan warga. Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera memberlakukan regulasi yang lebih ketat dan terukur demi mencegah potensi risiko bagi masyarakat.
Desakan ini mengemuka menyusul insiden yang menimpa seorang ayah dan anak di Jalan Inpres, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, pada 11 November 2025. Keduanya dilaporkan mengalami luka-luka akibat kabel optik WiFi yang posisinya rendah di jalan.
“Insiden ini menjadi indikasi bahwa kondisi jaringan kabel di Pekanbaru memerlukan perhatian serius. Pemko Pekanbaru diharapkan dapat menyusun regulasi yang jelas dan komprehensif, serta meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan dan pemeliharaan kabel fiber optik,” ujar Sekretaris Jenderal SPKN, Frans Sibarani, kepada media pada Senin (17/11/2025).
SPKN menyoroti perlunya koordinasi dan pengawasan yang lebih baik. Pertumbuhan infrastruktur tiang dan kabel WiFi yang belum tertata dengan baik dapat menyebabkan kabel berada dalam posisi yang membahayakan, serta berpotensi menutupi rambu lalu lintas. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko bagi pengguna jalan.
Identifikasi Visual Jaringan Kabel
Tim investigasi SPKN telah melakukan identifikasi visual terhadap jaringan kabel dan menemukan berbagai jenis kabel fiber optik dengan indikasi operator jaringan yang berbeda. Temuan tersebut meliputi:
– Merah di Tengah Abu-Abu: Teridentifikasi sebagai Telkom IndiHome
– Hitam dengan Dua Garis Putih: Teridentifikasi sebagai MNC Play / MNC Vision Network
– Hitam dengan Pita Biru Muda: Teridentifikasi sebagai Lintasarta
– Hitam dengan Pita Biru dan Kuning: Teridentifikasi sebagai Moratel
– Hitam dengan Pita Hijau Besar: Teridentifikasi sebagai H3I (Tri / 3 Indonesia)
– Hitam dengan Pita Kuning Kecil: Teridentifikasi sebagai Biznet
SPKN menekankan pentingnya bagi Pemko Pekanbaru untuk memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai jaringan kabel fiber optik, termasuk informasi mengenai pemilik kabel, lokasi pemasangan, spesifikasi teknis, dan perizinan yang relevan.
Koordinasi Antar Instansi: Upaya Penertiban Jaringan Kabel
SPKN merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru melibatkan seluruh instansi terkait dalam upaya penertiban jaringan kabel fiber optik, seperti:
– Diskominfo Kota Pekanbaru: Diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait jaringan telekomunikasi dan melakukan pencatatan operator.
– Dinas Perhubungan (Dishub): Bertugas mengatur ketinggian kabel, memastikan keselamatan lalu lintas, serta menentukan zona pengamanan jalan.
– Dinas PUPR: Berperan dalam pengaturan tata ruang, menjaga estetika kota, dan mengatur penggunaan ROW (right of way).
– PLN: Sebagai pemilik tiang listrik yang sering digunakan oleh operator ISP untuk menumpangkan kabel.
– Pemerintah Kecamatan & Kelurahan: Melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kabel tidak membahayakan warga.
Rekomendasi Regulasi yang Lebih Terukur
Untuk mengatasi permasalahan ini, SPKN mengusulkan beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi Pemko Pekanbaru:
1. Standarisasi Teknis: Menetapkan standar teknis yang jelas mengenai ketinggian kabel, kerapian pemasangan, serta penggunaan tiang.
2. Perizinan yang Ketat: Memperketat proses perizinan pemasangan kabel fiber optik, termasuk mewajibkan operator untuk memiliki izin dari seluruh instansi terkait.
3. Pengawasan Rutin: Melakukan pengawasan rutin terhadap jaringan kabel fiber optik, serta memberikan sanksi yang sesuai kepada operator yang melanggar aturan.
4. Saluran Pengaduan: Menyediakan saluran pengaduan bagi warga untuk melaporkan keberadaan kabel yang berpotensi membahayakan.
“Kami berharap Pemko Pekanbaru dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan jaringan kabel fiber optik di kota ini. Keselamatan warga menjadi prioritas utama,” pungkas Frans Sibarani.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait di Pemko Pekanbaru.












