MEDAN – Proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki babak akhir dengan diiringi kontroversi. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., diduga melakukan pelanggaran etika terkait keikutsertaannya dalam seleksi tersebut.
Dari 15 peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, panitia seleksi kini tengah merampungkan persiapan pengumuman hasil final. Namun, partisipasi Anggia Ramadhan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumut, menjadi sorotan tajam.
Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH, menyatakan bahwa keikutsertaan Anggia berpotensi melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.
“Peraturan ini secara tegas mengatur prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, terutama yang tercantum dalam Bab VI,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Ari SH menjelaskan dua prinsip utama yang diduga dilanggar oleh Anggia Ramadhan:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan: Sebagai Ketua KPID Sumut, Anggia dinilai seharusnya mengutamakan tugas dan fungsinya di KPID. Partisipasinya dalam seleksi jabatan di luar KPI dikhawatirkan dapat mengganggu independensi dan fokus kerja di lembaga tersebut, serta berpotensi menyebabkan kelalaian dalam seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru.
2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan: Selama mengikuti proses seleksi jabatan di lembaga lain, kegiatan Anggia sebagai Ketua KPID Sumut secara otomatis tidak berjalan optimal. Keikutsertaan dalam seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi yang kurang pantas dan menciderai marwah kelembagaan KPI.
“Aturan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024. KPI wajib membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan melibatkan unsur DPRD Sumut, Pemerintah Daerah, masyarakat penyiaran, dan akademisi,” tegas Ari.
Tim pemeriksa akan diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran etika dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada KPI. KPI kemudian wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno yang hasilnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi.
Publik dan pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga transparansi, marwah lembaga, serta menguji kebenaran dugaan pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar, Anggia Ramadhan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ari SH.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran etika ini. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.












