JAWA TENGAH – Seorang pemuda berinisial NMA (20), seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan warga karena mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang di area publik. Insiden ini terjadi di sekitar simpang empat traffic light, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kabagops Kompol Rinto Sutopo dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (14/11/2025), kejadian bermula pada Minggu (19/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. NMA alias M, yang diketahui berdomisili di Perum Depkes, Magelang Utara, diduga sengaja menakut-nakuti pengguna jalan dengan pedang yang dibawanya.
“Pelaku mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang melintas, sehingga memicu kepanikan warga sekitar yang kemudian bertindak cepat untuk mengamankannya,” ujar Kompol Sutopo. Warga yang berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi sebilah pedang dengan panjang keseluruhan 75 cm, panjang bilah 52 cm, dan lebar 2,5 cm. Pedang tersebut memiliki gagang kayu berwarna coklat tua sepanjang 23 cm dan sarung pedang kayu berwarna coklat tua sepanjang 55 cm. Selain itu, polisi juga mengamankan satu potong kaos hitam, celana pendek motif doreng, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi AB-4098-TX.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kompol Sutopo. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Pihak Polres Magelang Kota telah memberitahu keluarga tersangka yang berada di NTT mengenai kasus ini. Saat ini, NMA sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












