BANTEN – Pemerintah Kecamatan Pamarayan menggelar sidang isbat nikah terpadu yang diikuti oleh 60 pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai desa di wilayah Pamarayan. Acara yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Kamis (13/11/2025), ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Inisiatif ini melibatkan perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Pamarayan, di mana masing-masing desa mengirimkan enam pasangan untuk mengikuti prosesi tersebut. Sidang isbat nikah ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.
Camat Pamarayan, Kokom Komariah, SH, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah kecamatan untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu mereka dalam melegalkan status pernikahan.
“Tujuan utama dari sidang isbat nikah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada para suami istri serta anak-anak mereka terkait status perkawinan. Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Pamarayan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah,” ujar Kokom.
Kokom juga menambahkan bahwa kepemilikan surat nikah resmi akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, yang selama ini menjadi kendala bagi banyak keluarga.
“Dengan surat nikah yang resmi, proses pengurusan surat keluarga, terutama dalam pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) akan lebih lancar. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Pamarayan,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah ini merasa terbantu dan berterima kasih kepada pemerintah kecamatan atas inisiatif yang sangat bermanfaat ini.
Sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Pamarayan, sehingga semakin banyak pasangan yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.












