PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023-2024.
Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan kepada media pada Kamis (13/11/2025) di Pekanbaru, bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam surat tersebut, kami menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan penyimpangan berdasarkan hasil investigasi di lapangan,” ujar Frans Sibarani.
Beberapa poin yang disoroti oleh DPP-SPKN meliputi:
1. Anggaran belanja di lingkungan Dinas PUPR Pelalawan Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 368.696.189.975 dengan 825 item kegiatan.
2. Anggaran belanja Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 294.462.636.559 dengan 566 item kegiatan.
3. Anggaran Belanja Tahun 2023 pada Dinas PUPR PPKP Pelalawan sebesar Rp 121.087.676.961 dengan 118 item kegiatan.
4. Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 108.173.850.480 dengan 110 item kegiatan.
Frans Sibarani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim DPP SPKN, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan yang tertera dalam dokumen anggaran. Surat konfirmasi Nomor 101/Konf-DPP-SPKN/IX/2025 dan Nomor 102/Konf-DPP-SPKN/IX/2025 tanggal 03 September 2025 telah melampirkan rincian nama dan jenis kegiatan yang menjadi sorotan.
“Sebagai elemen masyarakat, kami menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja penyelenggara negara dengan mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta PP No. 68 Tahun 1999,” tegas Frans Sibarani.
DPP-SPKN saat ini tengah merangkum hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung melakukan penyelidikan terkait anggaran di PUPR, Binamarga, Perkim, dan SDA Kabupaten Pelalawan.
“Kami meminta pihak Dinas PUPR PKPP Kabupaten Pelalawan untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan membawa temuan ini ke pihak penegak hukum sebagai bukti awal proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR PKPP Kabupaten Pelalawan belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan oleh DPP-SPKN.












