LEBAK – Proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan senilai Rp 549.690.000 di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan tajam. Banten Corruption Watch (BCW) menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, yang berpotensi membahayakan keamanan bangunan dan merugikan keuangan negara.
BCW menemukan indikasi kuat bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan kualitas pelaksanaan proyek, yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ketua LSM BCW Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan bondek yang diduga terlalu tipis pada lantai 2 bangunan. “Kami menemukan adanya lendutan yang signifikan pada bondek. Ini mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Deni menjelaskan bahwa penggunaan bondek yang tidak memenuhi standar dapat mengancam kekuatan struktur bangunan. Bondek memiliki peran krusial dalam menahan beban cor beton dan beban lainnya. Jika material yang digunakan tidak sesuai standar, ada potensi besar terjadinya keretakan, pelengkungan, bahkan robohnya lantai. “Ini bukan hanya soal potensi kerugian negara, tetapi juga keselamatan jiwa. Kami tidak ingin ada kejadian tragis akibat kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.
BCW berencana melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk investigasi lebih lanjut. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera bertindak cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Desa Kaduagung Barat, Ulum, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembangunan balai kemasyarakatan masih dalam proses penyelesaian. “Pembangunan balai kemasyarakatan masih dalam pengerjaan sampai tuntas,” ujarnya kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Ulum menjelaskan bahwa semua tahapan telah sesuai perencanaan. “Mengenai detail kegiatan, sebelum kegiatan dilaksanakan, itu sudah sesuai perencanaan serta tahapan demi tahapan sudah ditempuh sesuai perencanaan pembangunan Balai Kemasyarakatan desa, dari mulai penyampaian aspirasi masyarakat sampai diadakannya musyawarah desa dan lain-lain, sehingga terlaksananya kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ulum menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait pekerjaan berada di tim teknis, termasuk TPK dan Pendamping Desa. “Untuk hak jawab pengerjaan dan konstruksi, itu ada di bagian teknis, yaitu Pendamping Desa, dan pelaksana kegiatan bangunan adalah tim pelaksana kegiatan (TPK). Jika ada waktu, nanti saya akan hadirkan bagian konstruksi dan TPK,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.












