SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Assalamiyah menggelar aksi demonstrasi di ruas Jalan Cikande-Rangkasbitung, Serang, pada Senin 10 November 2025. Aksi ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya pelanggaran jam operasional mobil pengangkut tambang galian C di wilayah Serang Timur.
Dengan membawa spanduk dan poster berisi seruan moral, mahasiswa menuntut ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran tersebut. Mereka menilai, lalu lalang mobil tambang di luar jam operasional telah menyebabkan polusi debu, kebisingan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisariat PMII STAI Assalamiyah, Muhammad Farhan Al Fayet, menyatakan bahwa aksi ini adalah wujud tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen perubahan dan pengontrol sosial. “Kami turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan masyarakat yang sudah lama menjadi korban kelalaian pemangku kebijakan,” ujarnya dalam orasi.
Lucky Kurniawan, koordinator aksi, menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. “Seolah ada pembiaran terhadap kendaraan tambang yang beroperasi tanpa mengindahkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang,” ungkapnya.
Fahruroji Ramadhan, Ketua II Bidang Eksternal PMII STAI Assalamiyah, menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal pelaksanaan keputusan gubernur tersebut. Sementara itu, Muhammad Hasan Hafifi, Ketua Rayon PMII STAI Assalamiyah, mengecam lemahnya pengawasan aparat di tingkat wilayah dan mendesak tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Dalam aksi tersebut, PMII STAI Assalamiyah membacakan fakta integritas hasil kajian lapangan yang berisi lima poin tuntutan:
1. Polres Kabupaten Serang dan Polsek Jawilan diminta menegakkan hukum terhadap kendaraan tambang yang melanggar jam operasional.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Serang agar melakukan pengawasan aktif dan patroli rutin.
3. Satpol PP Kabupaten Serang agar terlibat dalam razia gabungan.
4. Muspika Kecamatan Jawilan diminta memfasilitasi audiensi antara mahasiswa dan pihak-pihak terkait.
5. Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar.
Menutup aksi, Lucky Kurniawan menegaskan bahwa PMII STAI Assalamiyah siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak diindahkan. “Ini adalah komitmen moral kami sebagai mahasiswa yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.












