SERANG – PT Plaswood Bangun Indonesia, sebuah perusahaan produsen plafon PVC yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan praktik pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 5 November 2025, perusahaan juga diduga menerapkan sistem jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, dengan hanya memberlakukan dua shift kerja.

Upaya konfirmasi dari pihak media terhadap dugaan ini menemui kendala. Nurdin, yang mengaku sebagai Humas PT Plaswood Bangun Indonesia, menyatakan bahwa posisi staf Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources Department (HRD) di perusahaan tersebut tidak selalu berada di tempat.

“HRD jarang di sini,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk berkoordinasi dengan pihak lain yang memiliki wewenang memberikan keterangan resmi, Nurdin menegaskan bahwa tidak ada staf lain yang dapat memberikan informasi terkait perusahaan. Ia mengklaim bahwa hanya dirinya yang berwenang untuk memberikan pernyataan kepada publik.

Menanggapi hal ini, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Jawilan menyatakan keprihatinannya dan berencana untuk berkoordinasi dengan Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait dan mendorong agar persoalan ini dapat diinvestigasi lebih lanjut.

“Kami sebagai bagian dari sosial kontrol masyarakat akan segera berkoordinasi dengan Ketua Kabupaten Serang untuk mengirimkan surat dan mendorong persoalan ini ke instansi terkait,” tegas Iwen, Humas Pemuda Pancasila (PAC) Kecamatan Jawilan.

Pemerhati kebijakan publik, Sastra Wijaya mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Plaswood Bangun Indonesia. “Jika terbukti ada pelanggaran, Disnaker harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.