SERANG – Di tengah sorotan 100 hari kerja Bupati Serang, muncul kasus dugaan pemecatan sepihak yang menimpa seorang ketua serikat pekerja di sebuah pabrik di Serang. David Nababan, yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja di PT Parkland World Indonesia (PWI) Plant 2, tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya setelah mengabdi selama tujuh tahun delapan bulan.

Pemecatan ini tertuang dalam surat perusahaan bernomor 068/EXT/HRD-PWI2/III/2025. Praktik pemecatan sepihak, di mana perusahaan memberhentikan karyawan tanpa mengikuti prosedur yang sah dan tanpa adanya kesepakatan, jelas melanggar undang-undang. Kecuali ada alasan yang sangat kuat seperti tindakan kriminal, perusahaan tidak bisa serta merta memecat karyawan. Dalam kasus ini, David merasa menjadi korban ketidakadilan dan bertekad memperjuangkan hak-haknya.

“Saya memang dipecat sepihak oleh perusahaan,” kata David dalam keteranganya, Selasa (4/11/2025).

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan sudah berjalan delapan bulan sejak April lalu. Tapi sampai November ini, belum ada titik terang,” sambungnya.

Selain kehilangan pekerjaan, David juga mengaku tidak menerima gaji selama proses mediasi berlangsung.

“Seharusnya, selama proses ini saya tetap mendapatkan hak saya sebagai pekerja, yaitu gaji. Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan anjuran, tapi saya merasa anjuran tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada saya,” ungkapnya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang:

1. Dinas Tenaga Kerja merekomendasikan pemutusan hubungan kerja antara David Nababan dan PT Parkland World Indonesia Plant 2 terhitung sejak 25 April 2025, sesuai surat pemecatan nomor 068/EXT/HRD-PWI2/III/2025.
2. PT Parkland World Indonesia Plant 2 diwajibkan membayar uang pesangon kepada David Nababan sebesar Rp 64.874.097.
3. PT Parkland World Indonesia Plant 2 juga diwajibkan membayar hak-hak lain yang belum dibayarkan kepada David, sesuai dengan aturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Perhitungan potongan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja mengharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.
4. Kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan David Nababan, harus memberikan jawaban atas anjuran ini dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
5. Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.

David merasa keberatan dengan poin pertama dalam anjuran tersebut. “Jika saya menerima poin itu, sama saja saya mengakui bahwa pemecatan ini sah. Padahal, saya merasa tidak melakukan kesalahan dan seharusnya mendapatkan hak-hak saya secara penuh,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyarankan agar David datang langsung ke kantor dinas untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai anjuran tersebut.

David berharap Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak kepada pekerja. “Saya hanya ingin hak-hak saya dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya juga berharap agar gaji saya selama delapan bulan terakhir segera dibayarkan,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Parkland World Indonesia Plant 2 untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait persoalan ini.