JAKARTA – Gelombang kecaman keras menggema dari berbagai organisasi jurnalis di Indonesia, menyoroti praktik yang dianggap meresahkan: penggunaan dalih legalitas yang dipaksakan oleh instansi pemerintah dan oknum aparat penegak hukum untuk membungkam kebebasan pers. Tuntutan wajib terdaftar di Dewan Pers dan sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) menjadi alat yang diduga digunakan untuk menghambat ruang gerak jurnalis, bahkan tak jarang berujung pada intimidasi. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum yang berbahaya dan serangan langsung terhadap pilar kemerdekaan pers.
Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), dengan tegas menyatakan bahwa pola pembatasan semacam ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Kami mengecam keras pola usang yang dilakukan pemerintah atau oknum tertentu yang selalu berupaya membatasi kerja jurnalis dengan alasan harus terdaftar di Dewan Pers atau wajib UKW,” ujar Hermanius, Senin (3/11/2025).
“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap UU Pers dan merupakan warisan pikiran otoriter yang harus segera ditinggalkan! Legalitas sebuah media terletak pada badan hukum yang sah di Kemenkumham, bukan pada cap pendaftaran dari Dewan Pers,” tambahnya.
Kekeliruan fatal ini diduga merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menambahkan bahwa aparat di lapangan menunjukkan kegagalan pemahaman yang mendalam terhadap UU Pers.
“UU ini secara eksplisit menghapus sistem perizinan. Selama seorang jurnalis bekerja untuk perusahaan pers yang berbadan hukum sah dan namanya tercantum di boks redaksi, ia adalah jurnalis yang sah. Dewan Pers memiliki fungsi untuk pengembangan profesionalisme, bukan sebagai lembaga pendaftar wajib,” tegas Ali Sopyan.
Ironisnya, penggunaan dalih legalitas yang keliru ini seringkali menjadi pintu masuk bagi pembatasan akses liputan hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang berani mengangkat isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, atau pelanggaran HAM.
Situasi ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jhon, Sekretaris Jenderal PRIMA, menyoroti bagaimana UU Pers seolah kehilangan kekuatannya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
“Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang seharusnya memahami UU Pers sebagai hukum khusus (lex specialis), justru menjadi pelaku intimidasi? Ketika jurnalis menjadi korban kekerasan, terutama oleh oknum aparat, proses hukum seringkali berjalan lambat dan berujung pada impunitas,” kritik Jhon dengan nada kecewa. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan institusional, di mana perlindungan citra korps lebih diutamakan daripada penegakan keadilan bagi korban.
Menutup seruan ini, Eric, Ketua II PRIMA, menyerukan perlawanan tegas terhadap segala bentuk intimidasi dan pembungkaman. “Jurnalistik tidak boleh gentar untuk memberitakan fakta yang jelas dan nyata. Lawan semua upaya pembungkaman oleh kelompok-kelompok tertentu. Jurnalis memiliki tugas moral dan hukum untuk mencari kebenaran, dan tugas suci itu tidak boleh dihalangi oleh dalih legalitas yang keliru atau intimidasi kekuasaan,” tegas Eric.
Organisasi-organisasi pers mendesak seluruh pimpinan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh jajarannya memahami, menghormati, dan mematuhi Pasal 18 UU Pers yang secara tegas mengancam hukuman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers, serta menghentikan praktik kriminalisasi melalui jalur pidana umum.

Tinggalkan Balasan