SERANG – Modus pengedaran narkoba semakin beragam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap praktik pengedaran sabu dengan modus baru, yaitu dikemas dalam bungkus permen. Seorang pengedar berinisial Nurjali (29) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu 29 Oktober 2025 dini hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Nurjali di wilayah tersebut. Berbekal informasi, akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada pukul 04.30 WIB.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan 50 paket sabu dengan berat total 11,97 gram,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (1/11/2025) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansah melalui keterangan Persnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Nurjali berperan sebagai pengedar yang bertugas menyimpan dan menaruh paket sabu di beberapa lokasi sesuai dengan perintah dari seorang bandar. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu.
“Setiap paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen ini dijual dengan harga Rp400 ribu. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap lokasi penyimpanan sabu,” jelas Kapolres.
Saat penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 47 paket sabu yang disimpan di dalam tas bergambar Mickey Mouse, 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurjali mengaku mendapatkan perintah dari seorang bandar berinisial BU yang merupakan warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Saat ini, BU masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.












