MAGELANG – Praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama instansi terkait pada Sabtu (01/11/2025) sore. Penindakan ini tidak hanya mengungkap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang diterima Bareskrim Polri dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya. Selain itu, ditemukan pula 39 depo pasir yang tersebar di 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang.
“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 6 unit ekskavator dan 4 unit dumptruck. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Irhamni mengungkapkan bahwa lokasi tambang pasir ilegal ini memiliki luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun. Estimasi nilai transaksi keuangan terkait aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut mencapai Rp 48 miliar.
“Jika kita kalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Magelang, maka diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal ini mencapai Rp 3 triliun dalam periode 2 tahun terakhir,” tambahnya.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim Polri. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian teknis untuk mengarahkan kegiatan penambangan ke lokasi yang legal dan sesuai dengan tata ruang.
“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Kami akan berupaya untuk memberikan solusi agar kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal dan tidak merusak lingkungan,” ujar Agus Sugiharto.
Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan TNGM. Selain itu, pihaknya juga akan menyusun langkah-langkah solutif dan upaya pemulihan bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.
“Dengan penindakan yang tegas dan upaya pemulihan yang tepat, kita dapat menjaga kelestarian alam dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Brigjen Pol Mohammad Irhamni.












