Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Kejahatan Dalam 15 Hari, 147 Tersangka Diamankan

MEDAN – Polrestabes Medan menunjukkan konsistensinya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat mulai dari rayap besi, begal hingga narkoba.

Dalam tempo 15 hari, Polrestabes Medan mengungkap 103 kasus rayap besi, begal dan narkoba dengan jumlah tersangka 147 orang.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu 25 Oktober 2025 siang.

Kombes Calvijn menegaskan penangkapan terhadap 147 tersangka merupakan konsistensi Polrestabes Medan dalam memberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Medan.

“Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Kapolrestabes didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Dalam 15 hari terakhir, kata Kombes Calvijn, pihaknya telah mengungkap 103 kasus kejahatan rayap besi, begal hingga narkoba.

“Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk raya kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek,” katanya.

Kombes Calvijn juga menjelaskan bahwa untuk kasus narkoba dalam 15 hari terakhir, polisi mengungkap 48 kasus dengan 60 tersangka.

“Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka,” jelasnya.

Kemudian, dari evaluasi yang dilakukan Polrestabes Medan, terungkap sebagian besar pelaku merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

“Evaluasi yang kami lakukan terhadap 147 tersangka tersebut, ternyata sepertiga dari mereka terkait dengan penggunaan narkoba dalam hal pompa,” imbuhnya.

“Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urin positif. Hasil interogasi yang kami dalami adalah mereka melakukan ini untuk melakukan tindak pidana yang akan mereka lakukan,” tambah Kombes Calvijn.

Lebih lanjut, Kombes Calvijn mengungkapkan kebiasaan para pelaku apabila setelah memakai barang, mereka berhasil melakukan tindak pidana, yaitu berhasil melakukan begal, berhasil melakukan raya besi raya kayu, mereka menjualkan hasilnya kepada penampung-penampung.

“Dan hasil uang jualannya mereka gunakan berulang lagi, membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut,” pungkasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif