Ibu Menyusui Ditahan, Bayinya Sakit Karena Tak Dapat ASI..! PN Karawang Jadi Sorotan Publik

KARAWANG – Kasus seorang ibu bernama Neni Nuraeni dalam Perkara Kredit Macet Mobil memantik gelombang keprihatinan publik. Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang dinilai tidak hanya kaku secara hukum, tetapi juga abai terhadap nilai-nilai kemanusiaan, mengingat Neni memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Menurut informasi, Kasus bermula ketika Neni, atas permintaan Suaminya, bersedia menjadi debitur resmi dalam Perjanjian Kredit Mobil. Dalam itikad baik sebagai Istri yang membantu sang Suami tanpa mengetahui bahwa Mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilannya dihentikan sepihak. Ketika kredit macet, tanggung jawab hukum malah justru sepenuhnya dibebankan kepadanya.

Ironisnya, pada tahap penyidikan hingga penuntutan, Neni tidak pernah ditahan. Namun, saat perkara memasuki masa persidangan, Majelis Hakim PN Karawang justru mengeluarkan perintah penahanan sehingga membuat Neni mendadak harus berpisah dari bayinya yang masih menyusui.

Akibatnya, bayi Neni tidak mendapatkan ASI selama satu malam dan terpaksa diberi susu formula, yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan.

Kuasa Hukum Neni Syarif Hidayat, S.H., mengaku telah menyampaikan keberatan keras kepada Majelis Hakim PN Karawang pada persidangan yang digelar Kamis 23 Oktober 2025. Ia menilai langkah penahanan terhadap kliennya tidak proporsional dan mengabaikan hak dasar anak.

“Kami sudah mengajukan permohonan peralihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ini bukan hanya soal hak hukum klien kami, tapi juga hak bayi untuk mendapatkan ASI dari ibunya,” tegas Syarif kepada awak media, Sabtu (25/10/2025).

Syarif menilai, dalam penegakan hukum, PN Karawang seharusnya tidak menutup mata terhadap aspek kemanusiaan.

“ASI adalah kebutuhan vital bagi bayi. Saat ini anak klien kami jatuh sakit karena dipaksa beralih ke susu formula. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini secara arif dan bijaksana,” katanya.

Selanjutnya Syarif juga menyebut bahwa kasus ini sebagai potret paradoks hukum, karena ketika kepatuhan seorang istri terhadap suaminya justru berujung pada kriminalisasi, sementara hak anak dan kemanusiaan terpinggirkan di balik teks hukum yang kaku.

“Dalam Kasus Neni Nuraeni berbicara bukan hanya tentang sanksi dan pasal, melainkan juga tentang nurani dan kemanusiaan,” tandasnya.

Sementara berkaitan dengan hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

 

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif