Ada Apa Wartawan Dilarang Liput Kegiatan BBWSC 3

‎SERANG – Tugas kontrol sosial media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mendapat tantangan di lapangan. Insiden terjadi saat dua awak media bersama perwakilan LSM melakukan pemantauan proyek irigasi di Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kota Serang, yang merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian.

‎Ketika sedang mengambil foto di area pintu irigasi, seorang pria yang diduga pengawas proyek dan mengaku bernama Rudi, tiba-tiba menegur dan melarang mereka melakukan peliputan dengan nada keras.

‎“Dari mana? Sudah izin belum ambil foto di sini?” ujar Rudi, Kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dilokasi.

‎Bahkan, Rudi sempat menelpon seseorang yang disebut-sebut diduga (bekingnya), sambil menyebut nama aparat kepolisian dari Polsek setempat, seolah ingin menggertak dan menakut-nakuti awak media yang tengah bertugas. Akibatnya, sempat terjadi adu mulut antara pihak pengawas dan jurnalis di lapangan.

‎Padahal, kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan di ruang publik terbuka dan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara untuk proyek irigasi bernilai miliaran rupiah.

‎Larangan dan sikap represif oknum pengawas proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar Dan dipertanyakan langsung secara tegak oleh aktivis, Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat wajib terbuka untuk diawasi oleh publik.

‎“Kenapa wartawan dan LSM tidak boleh mengontrol pekerjaan proyek negara? Ini justru patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disembunyikan, Jangan hanya bagus dilihat dari luar, tapi di dalamnya rapuh. Masyarakat berhak tahu kualitas dan transparansi penggunaan dana negara,” tegas salah satu aktivis LSM yang turut hadir di lokasi.

‎Tindakan melarang atau menghalangi kerja jurnalistik termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎Dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan:

‎“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

‎Sedangkan ayat (3) menyebutkan:

‎“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

‎Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan:

‎“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

‎Artinya, tindakan oknum pengawas proyek yang melarang wartawan mengambil gambar dan melakukan peliputan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan berpotensi dijerat pidana.

‎Kutipan Resmi Dewan Pers.
‎Menanggapi banyaknya kasus penghalangan terhadap kerja jurnalistik, Anggota Dewan Pers Bidang Advokasi, Arif Zulkifli, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

‎“Wartawan memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik berarti melanggar hukum dan dapat dijerat pidana. Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada wartawan di lapangan,” tegas Arif saat dikonfirmasi.

‎Ia juga menambahkan, setiap pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan tidak boleh melakukan intimidasi, melainkan harus menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.

‎“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan hak jawab. Itu jalur resmi dan beradab, bukan dengan cara mengancam atau melarang jurnalis,” tambahnya.

‎Media Bukan Musuh, Tapi Mitra Pengawasan Publik ‎Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi dan kontrol sosial publik. Media dan LSM memiliki peran strategis sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan proyek pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis.

‎“Oknum pengawas proyek itu jelas tidak memahami hukum. Justru seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik, bukan malah mengintimidasi wartawan,” ujar Oji salah satu tokoh pemerhati kebebasan pers di Banten.

‎Pemerintah daerah maupun BBWS Cidanau Ciujung Cidurian diminta tidak menutup mata atas insiden ini. Aparat penegak hukum juga diharapkan menindak tegas tindakan penghalangan kerja jurnalistik agar kejadian serupa tidak terulang.

‎Transparansi proyek dengan anggaran miliaran rupiah harus dijaga. Pemasangan material dan konstruksi bangunan irigasi mesti sesuai spesifikasi teknis, kuat, dan tahan lama—bukan sekadar tampak bagus di permukaan.

‎Catatan Redaksi:
‎Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan transparansi publik.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif