Hukum  

Kejari Lebak Kembali Musnahkan Barang Bukti di Tahun 2025

LEBAK – Pagi ini, Kamis 23 Oktober 2025 Pukul 08.00 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah melakukan persiapan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Menurut informasi, ada sekitar 57 perkara tindak pidana yang akan dimusnahkan Kejari Lebak, yakni Narkotika, Obat-obatan, Perlindungan anak, Pencurian, Penipuan, Penganiayaan dan kepemilikan Senjata Tajam dengan barang bukti meliputi 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta barang-barang lainnya sebanyak 271 buah.

Dari pantauan TintakitaNews, sejumlah pejabat Kabupaten Lebak dan Institusi Kepolisian bersama TNI terlihat turut menghadiri acara pemusnahan.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif